Profil Perusahaan
Nama | PT. SMFL Leasing Indonesia |
Alamat | Menara BTPN, 31st Floor Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 - 5.6 Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Indonesia TEL:62-21-8062-8710/FAX:62-21-8062-8719 |
Pendirian | Desember 2009 |
Jaringan Penjualan | Medan, Palembang, Surabaya, Cikarang (4 basis) |
Pemegang Saham Utama | Sumitomo Mitsui Finance and Leasing Co., Ltd. 85% PT Bank BTPN Tbk 9% PT. Sumitomo Indonesia 6% |
Deskripsi Usaha |
1. Pembiayaan Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi 2. Jual Beli dengan Pembiayaan Sewa Guna Usaha Kembali 3. Pembiayaan Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi 4. Pembiayaan Anjak Piutang 5. Jasa lainnya |
Ijin Usaha | PT SMFL Leasing Indonesia (“SMFLI”) didirikan pada 23 Desember 2009 dengan Akta Pendirian nomor 9 yang dibuat oleh Notaris Sri Hasmiyanti, SH. SMFLI memperoleh pengesahan perusahaan berdasaran Surat Keputusan menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia nomor AHU-0423.AH.01.01 Tahun 2010 tertanggal 25 januari 2010. Izin usaha SMFLI didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-336/KM.10/2010 yang diterbitkan pada 6 Juli 2010. |
Struktur Organisasi

Dewan Komisaris
- 1.Komisaris
- Tomoyuki Tanaka
- 2.Komisaris Independen
- Muliawan Gunadi K
Board of Directors
- 1.Presiden Direktur
- Koichi Ito
- 2.Wakil Presiden Direktur
- Naohito Watanabe
- 3.Direktur
- Saiful Ichlas
- 4.Direktur (Kepatuhan)
- Alexander Reyza
Hasil Penilaian Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG)
Berdasarkan penilaian sesuai ketentuan POJK No. 28/POJK.05/2020 jo. SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020, PT SMFL Leasing Indonesia (SMFLI) dinilai memiliki peringkat Faktor GCG sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Peringkat |
Peringkat Faktor Tata Kelola Perusahaan yang Baik | 1 |
Penilaian tersebut dilakukan dari segi struktur tata kelola, proses tata kelola, dan hasil penerapan tata kelola atas parameter atau indikator sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Berdasarkan hasil penilaian, secara keseluruhan dari segi struktur tata kelola, proses tata kelola, dan hasil penerapan tata kelola, SMFLI dapat menerapkan prinsip GCG (keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kesetaraan dan kewajaran) dengan sangat baik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, yang dapat dirangkum sebagai berikut:
- SMFLI memiliki Direksi, Dewan Komisaris, komite, fungsi serta SDM dengan struktur yang sangat memadai dan masing-masing memiliki kemampuan yang baik untuk melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan professional, efektif, efisien, bebas dari benturan kepentingan dan tunduk pada ketentuan yang berlaku. SMFLI juga didukung oleh pemegang saham yang merupakan perusahaan terkemuka, memiliki integritas dan kelayakan keuangan yang baik serta berkomitmen untuk mendukung pengembangan usaha SMFLI, tanpa melakukan intervensi kegiatan operasional perusahaan.
- Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal di SMFLI didukung oleh struktur organisasi yang baik khususnya Departemen Internal Audit, Risk Management dan Legal & Compliance. Pengawasan aktif Direksi (BOD) dan Dewan Komisaris (BOC) atas penerapan manajemen risiko dilakukan melalui penunjukan Direktur yang membawahi Manajemen Risiko, BOD Discussion setiap minggu, BOD Meeting setiap bulan, dan BOC Meeting setiap 3 (tiga) bulan.
- Tranparansi kondisi keuangan dan non keuangan dilakukan oleh SMFLI diantaranya dengan pelaporan Laporan Keuangan dan Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan kepada OJK, Publikasi Laporan Keuangan melalui koran, pemaparan informasi produk serta mekanisme pengaduan konsumen pada website perusahaan dan lain-lain. Untuk memastikan pertumbuhan perusahaan secara berkesinambungan, SMFLI juga menyusun rencana bisnis yang dibuat dengan mempertimbangkan faktor internal/eksternal, prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko dan asas perusahaan yang sehat.
- Meskipun terdapat beberapa kelemahan dalam penerapan GCG, namun kelemahan tidak signifikan dan dapat diatasi oleh manajemen perusahaan, diantaranya adalah dengan penyempurnaan kebijakan, pedoman dan standard operation procedure secara berkala.