PT. SMFL Leasing Indonesia

SMFL Contact Main_Visual

Kontak

Akses

Alamat:
Menara BTPN, 31st Floor
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 - 5.6
Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Indonesia
Tel:
62-21-8062-8710

Jaringan Penjualan

Tanggapan dan Pengaduan Anda

PT SMFL Leasing Indonesia (SMFLI) memiliki fungsi khusus yang menangani Pengaduan dari Konsumen. Silakan langsung sampaikan tanggapan dan pengaduan mengenai SMFLI ke alamat email khusus sebagai berikut customer.care@smfl.co.id atau menghubungi ke nomor telephone (021) 8062 8710.

Prosedur Singkat Penanganan Pengaduan

  1. 1. Pengajuan Pengaduan oleh Konsumen dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
  2. 2. Fungsi Layanan Pengaduan Konsumen kami akan memberikan konfirmasi penerimaan / tanda terima setelah informasi / dokumentasi yang kami perlukan dilengkapi oleh Konsumen. Informasi atau dokumen yang perlu dilengkapi oleh Konsumen diantaranya adalah sebagai berikut:
    1. a. Identitas Konsumen dan/atau Perwakilannya (nama lengkap, alamat sesuai identitas dan alamat lain (jika ada), nomor telepon);
    2. b. Surat Kuasa Khusus (jika pengaduan diajukan oleh perwakilan Konsumen);
    3. c. Jenis dan Tanggal Transaksi Keuangan;
    4. d. Permasalahan yang Diadukan; dan
    5. e. Dokumentasi lainnya yang akan diinformasikan kemudian.
  3. 3. Untuk Pengaduan tertulis, Konsumen diberikan waktu selama 20 hari kerja untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan dapat diperpanjang selama 20 hari dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur pada POJK 18 /POJK.07/2018 dan SEOJK No. 17 /SEOJK.07/2018.
  4. 4. Pengaduan lisan akan diselesaikan dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak konfirmasi penerimaan, pengaduan tertulis akan diselesaikan dalam jangka waktu 20 hari kerja sejak seluruh dokumentasi yang dibutuhkan dilengkapi oleh Konsumen. Jangka waktu penyelesaian pengaduan tertulis dapat diperpanjang sesuai ketentuan dalam POJK 18 /POJK.07/2018 dan SEOJK No. 17 /SEOJK.07/2018.
  5. 5. Dalam hal SMFLI membutuhkan dokumen pendukung tertentu untuk penanganan pengaduan lisan, SMFLI dapat meminta Konsumen untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
  6. 6. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai penyelesaian pengaduan, Konsumen dapat mengajukan penyelesaian sengketa pada forum sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembiayaan.
  7. 7. Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, salah satu forum penyelesaian sengketa yang dapat dipilih Para Pihak adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Informasi lebih lanjut mengenai LAPS SJK dapat diakses lebih lanjut melalui website
    https://lapssjk.id/

Penanganan Pengaduan

Sampai dengan akhir 2021, SMFL telah menerima 1 (satu) pengaduan dari Konsumen.

Sistem Whistle Blowing

KEBIJAKAN & MEKANISME WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)
PT SMFL LEASING INDONESIA

Sehubungan untuk mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut Peraturan "OJK"), khususnya Peraturan OJK No. 35 / POJK.05 / 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Pasal 61 Huruf a, PT. SMFL Leasing Indonesia (selanjutnya disebut “SMFLI / Perusahaan”) diharuskan untuk menetapkan kebijakan dan mekanisme Whistle Blowing System (WBS).

I. Mekanisme Laporan Whistle Blowing melalui WBS

  1. 1. Person in Charge (PIC) Yang Ditunjuk untuk menangani / menerima Laporan Whistle Blowing:
    1. a. Wakil Presiden Direktur, dan atau
    2. b. PIC Anti – Fraud.
  2. 2. Metode WBS
    1. a. Surat Elektronik ke:
      wbs@smfl.co.id
    2. b. Surat (Pos)
      Up.: Wakil Presiden Direktur
              PIC Anti – Fraud
      PT. SMFL Leasing Indonesia
      Menara BTPN, Lantai 31
      Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. 5.5-5.6
      Mega Kuningan, Jakarta Selatan – 12950
      Indonesia
    3. c. Telepon
      +62 21 80628710
      Person In Charge:
      1. - Wakil Presiden Direktur
      2. - PIC Anti – Fraud
    4. d. Formulir Whistle Blowing terlampir dibawah ini.
      > PDF (29KB)
      > Word file (108KB)
  3. 3. Jenis-jenis Penipuan / pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS adalah sebagai berikut:
    1. a. Penipuan termasuk Korupsi dan Kolusi;
    2. b. Gratifikasi termasuk Penyuapan;
    3. c. Pelanggaran Hukum;
    4. d. Benturan Kepentingan;
    5. e. Pelanggaran terhadap Kode Etik Perusahaan;
    6. f. Tindakan yang dapat menyebabkan kerugian finansial atau non-finansial bagi Perusahaan atau membahayakan kepentingan Perusahaan;
    7. g. Pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Ketenagakerjaan termasuk Dokumen Perusahaan lainnya;
    8. h. Tindakan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Perusahaan; dan
    9. i. Pelanggaran terhadap prinsip dan praktik bisnis yang diterima secara umum.
  4. 4. Prosedur Laporan Whistle Blower
    1. a. Whistle Blower dapat melaporkan indikasi Penipuan apapun kepada Perusahaan dengan menggunakan 3 (tiga) Metode WBS sebagaimana dinyatakan di atas.
    2. b. Laporan yang dibuat oleh Whistle Blower harus langsung ditujukan kepada PIC Yang Ditunjuk untuk mengelola Laporan Whistle Blowing.
    3. c. Untuk memudahkan kontak dan tindakan tindak lanjut dengan segera, Whistle Blower perlu untuk memberikan informasi yang cukup tentang identitasnya, seperti:
      1. - Nomor telepon / alamat email Whistle Blower.
      2. - Nama Whistle Blower (diizinkan untuk tetap anonim).
    4. d. Agar Laporan Whistle Blower dapat dianggap bertanggung jawab, disarankan untuk memberikan informasi awal tentang indikasi pelanggaran / Penipuan dan disertai dengan data pendukung yang relevan (jika ada), termasuk:
      1. - Tindakan penipuan / pelanggaran (Apa).
      2. - Terdakwa pelaku (Siapa).
      3. - Waktu di mana Penipuan / pelanggaran dilakukan (Kapan).
      4. - Lokasi di mana Penipuan / pelanggaran dilakukan (Di mana).
      5. - Deskripsi tentang bagaimana hal itu terjadi (Bagaimana).
    5. e. Untuk menyelaraskan hal-hal yang harus dilaporkan dalam Laporan Whistle Blower, Formulir Whistle Blowing (terlampir pada Lampiran 1) dapat digunakan untuk membantu Whistle Blower dalam menyiapkan laporan tersebut dan kemudian mengirim laporan melalui Surat Elektronik atau Surat (Pos).

II. Perlindungan Kepada Whistle Blower

  1. 1. Semua Laporan Whistle Blowing yang diajukan melalui metode WBS akan diperlakukan sebagai informasi rahasia.
  2. 2. Perusahaan diharuskan untuk menjaga kerahasiaan identitas Whistle Blower dan melindungi Whistle Blower dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman, dan bahkan tindakan yang tidak menyenangkan dari pihak-pihak yang dilaporkan.
  3. 3. Whistle Blower, yang melaporkan sesuai dengan kebijakan dan mekanisme ini, tidak boleh diperlakukan secara tidak adil dengan cara apa pun atau diberhentikan tanpa alasan spesifik dan rasional.
  4. 4. “Perlakuan tidak adil” termasuk:
    1. (i) Tindakan yang berhubungan dengan personil seperti penurunan pangkat, mutasi, rotasi dan pengurangan gaji;
    2. (ii) Tidak mengizinkan Whistle Blower untuk melakukan pekerjaannya atau memaksanya melakukan pekerjaan lain-lain.

III. Hal – Hal Yang Dilarang

Tindakan – tindakan berikut harus dilarang kapan saja dan di mana saja:

  1. 1. Secara eksplisit atau implisit menunjukkan atau menyarankan karyawan bahwa karyawan akan diperlakukan secara tidak menguntungkan jika Karyawan malakukan Whistle Blowing.
  2. 2. Secara eksplisit atau implisit meminta karyawan untuk tidak melakukan Whistle Blowing.
  3. 3. Secara eksplisit atau implisit meminta karyawan untuk membuang dokumen dan materi informasi terkait dengan Whistle Blowing.
  4. 4. Secara eksplisit atau implisit meminta dan / atau menuntut karyawan untuk tidak bekerja sama dengan investigasi untuk Whistle Blowing.
  5. 5. Menginterogasi Whistle Blower secara langsung atau tidak langsung.
  6. 6. Mengungkapkan fakta bahwa dugaan telah dibuat atau rincian dugaan kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan sebelumnya dari PIC Yang Ditunjuk (Tim Investigasi).
  7. 7. Melakukan salah satu dari 1 hingga 6 di atas atau tindakan lain yang setara atau serupa dengan 1 hingga 6 melalui pihak ketiga.

Kebijakan dan Mekanisme WBS ini disusun sebagai referensi untuk Direksi, Dewan Komisaris, Manajemen, semua karyawan dan semua Rekanan Bisnis / Pihak Luar terkait dari PT. SMFL Leasing Indonesia sehubungan dengan pelaporan Penipuan / pelanggaran melalui WBS. Kebijakan ini akan ditinjau dengan basis tahunan dan revisi / penyesuaian akan dilakukan oleh Anti – Fraud PIC jika diperlukan.

  • Layanan Jasa
  • Profil Perusahaan
  • Kontak
  • Informasi
  • Karir
  • CSR
  • Laporan Keberlanjutan
  • Global Home
  • Sumitomo Mitsui Finance and  Leasing Company, Limited
  • Sumitomo Mitsui Financial Group
Bagian atas halaman